Silahkan menggunakan Bookmark dengan cara tekan tombol "Ctrl+D" secara bersamaan pada Komputer atau Laptop Anda untuk mendapatkan notifikasi dari Portal Sadri
Silahkan klik Link yang "teks berwarna biru" di bawah ini untuk mendapatkan filenya
https://drive.google.com/open?id=0B3UxDd4duYHuYktneXoxN0JWSTg
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungan anda.
https://drive.google.com/open?id=0B3UxDd4duYHuYktneXoxN0JWSTg
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungan anda.
1. Mengapa Kita Belajar Hukum
Waris
Untuk apa kita mempelajari hukum waris?
Bukankah sudah ada kiyai dan para ulama yang bisa menangani urusan waris?
Bukankah biasanya membagi waris menjadi tugas dan wewenang Kantor Urusan Agama
(KUA)?
Barangkali pertanyaan seperti itu
muncul di benak kita ketika pertama kali melihat buku ini.
Pertanyaan seperti itu mungkin ada
benarnya. Sebab biasanya urusan pembagian waris memang menjadi urusan para
kiyai dan ulama, setidaknya menjadi 'job' pak KUA. Jadi buat apa kita yang
tidak punya urusan ini pakai sok belajar ilmu waris?
Pada bab pertama ini kita akan
mempelajari kenapa kita yang awam ini perlu dan harus belajar ilmu waris. Ada beberapa sebab dan
alasan yang melatarbelakangi hal itu. Antara lain :
1.1. Ilmu Waris Akan Dicabut
Sebagaimana kita sadari meski
bangsa Indonesia
ini mayoritas muslim, namun kita tahu bahwa agama kita diperangi lewat berbagai
macam bentuk penggerogotan dari dalam. Salah satunya adalah dijejalinya kita dengan
berbagai produk hukum yang bukan hukum Islam, seperti hukum barat dan hukum
adat, lewat berbagai kurikulum pendidikan yang kita dapat dari sistem
pendidikan nasional, atau dari adat istiadat turun temurun.
Maka lahirlah dari bangsa ini
berlapis generasi muslim yang rajin shalat 5 waktu, fasih membaca Al-Quran,
aktif mengaji kesana-kemari, gemar menghidupkan amaliyah sunnah, tetapi sama
sekali tidak paham alias merasa asing dengan hukum waris Islam.
Keterasingan mereka atas hukum
waris Islam ini merupakan kehancuran umat Islam yang sudah diprediksi oleh
Rasulullah SAW sejak 14 abad yang lalu.
Rasulullah SAW secara khusus telah
memberikan perintah untuk mempelajari ilmu waris, sebab ilmu waris itu setengah
dari semua cabang ilmu. Lagi pula Rasulullah SAW mengatakan bahwa ilmu warisan
itu termasuk yang pertama kali akan diangkat dari muka bumi.
عَنِ الأَعْرَجِ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا فَإِنَّهُ
نِصْفُ العِلْمِ وَإِنَّهُ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ مَا يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
Dari A'raj radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah
SAW bersabda,"Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah.
Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama
kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan
Al-Hakim)
1.2. Perintah Khusus Dari Nabi SAW
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r تَعَلَّمُوا القُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ
وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَإِنَّ العِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ
الفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ الاِثْنَانِ فيِ الفَرِيْضَةِ لاَ يَجِدَانِ مَنْ يَقْضِي
بِهَا – رواه الحاكم
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa
Rasulullah SAW bersabda,"Pelajarilah Al-Quran dan ajarkanlah kepada
orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang.
Karena Aku hanya manusia yang akan meninggal. Dan ilmu waris akan dicabut lalu
fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah
warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya". (HR.
Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)[1]
1.3. Sejajar Dengan Belajar
Al-Quran
Selain Rasulullah SAW memerintahkan
kita belajar ilmu waris, khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu juga
secara khusus memerintahkan umat Islam mempelajari ilmu waris. Bahkan beliau
menyebutkan kita harus mempelajari ilmu waris sebagaimana kita belajar Al-Quran
Al-Kariem.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ t أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ
كَمَا تَتَعَلَّمُوْنَ القُرْآنَ .
Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu
beliau berkata, "Pelajarilah ilmu faraidh sebagaimana kalian mempelajari
Al-Quran". [2]
Perintah ini mengandung pesan bahwa
belajar ilmu waris ini sangat penting bagi umat Islam. Karena disejajarkan
dengan belajar Al-Quran.
1.4. Menghindari Perpecahan
Keluarga
Seringkali di antara penyebab
perpecahan keluarga adalah masalah harta waris. Dari banyak kasus yang terjadi,
umumnya berhulu dari kurang pahamnya para anggota keluarga atas aturan dan
ketentuan dalam hukum waris Islam.
Tidak dipelajarinya lagi ilmu waris
oleh generasi Islam ternyata punya dampak yang sangat besar. Salah satunya
adalah munculnya perpecahan keluarga. Lantaran ketika orang tua wafat,
anak-anak yang tidak mengenal ilmu waris itu saling berebut harta disebabkan
karena parameter yang mereka gunakan saling berbeda.
Sebagian anak ada yang ingin
menerapkan hukum waris versi adat. Yang lainnya mau versi barat. Sebagiannya
mau pakai hukum Islam.
Seandainya orang tua mereka telah
mengjaari dan mendidik mereka sejak kecil dengan ilmu waris Islam, niscaya
perpecahan keluarga tidak akan terjadi. Sebab selayaknya anak-anak muslim yang
tumbuh dengan pendidikan Islam, mereka pun dibesarkan dengan ilmu-ilmu agama
yang mengajarkan bagaimana cara membagi waris sesuai dengan ketentuan Allah
SWT.
Dari berbagai kasus perpecahan
keluarga tentang masalah waris, umumnya yang menjadi penyebab utama adalah
awamnya para anggota keluarga dari ilmu hukum waris Islam.
Jalan keluar untuk menghindari
perpecahan keluarga yang barangkali bukan terjadi hari ini adalah mempersiapkan
anak-anak kita, terutama generasi muda, dengan bekal ilmu hukum waris. Sehingga
sejak awal merea sudah punya pedoman buat bekal ketika dewasa nanti.
1.5. Ancaman Akhirat
Selain dua alasan di atas, memang Allah
SWT telah mewajibkan umat Islam untuk membagi warisan sesuai dengan petunjuk
dan ketetapan-Nya. Mereka yang secara sengaja melanggar dan tidak mengindahkan
ketentuan Allah ini, maka Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka.
Tidak hanya itu, tetapi dengan
tambahan bahwa keberadaan mereka itu kekal abadi selamanya di dalam neraka.
Bahkan masih ditambahkan lagi dengan jenis siksaan yang menghinakan.
Ketentuan seperti ini telah Allah cantumkan
di dalam Al-Quran Al-Kariem.
وَمَن يَعْصِ
اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ
يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا
وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan siapa yang mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke
dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang
menghinakan.(QS. An-Nisa' : 13-14)
Di ayat ini Allah SWT telah
menyebutkan bahwa membagi warisan adalah bagian dari hudud, yaitu sebuah
ketetapan yang bila dilanggar akan melahirkan dosa besar. Bahkan di akhirat
nanti akan diancam dengan siksa api neraka. Tidak seperti pelaku dosa lainnya,
mereka yang tidak membagi warisan sebagaimana yang telah ditetapkan Allah SWT
tidak akan dikeluarkan lagi dari dalamnya, karena mereka telah dipastikan akan
kekal selamanya di dalam neraka sambil terus menerus disiksa dengan siksaan
yang menghinakan.
Sungguh berat ancaman yang Allah
SWT telah tetapkan buat mereka yang tidak menjalankan hukum warisan sebagaimana
yang telah Allah tetapkan. Cukuplah ayat ini menjadi peringatan buat mereka
yang masih saja mengabaikan perintah Allah sebagai ancaman. Jangan sampai siksa
itu tertimpa kepada kita semua. Nauzu billahi min zalik.
2. Pensyariatan
Ketentuan dan kewajiban membagi
waris dalam syariah Islam ditetapkan berdasarkan kitabullah dan sunnah
Rasulullah SAW, serta ijma' para ulama.
2.1.
Dalil Quran
Di dalam Al-Quran ada banyak ayat
yang secara detail menyebutkan tentang pembagian waris menurut hukum Islam.
Khusus di surat
An-Nisa' saja ada tiga ayat, yaitu ayat 11,12 dan 176. Selain itu juga ada di
dalam surat
Al-Anfal ayat terakhir, yaitu ayat 75.
a. Ayat waris untuk anak
يُوصِيكُمُ اللّهُ
فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء
فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Allah mensyariatkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama
dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa' :
11)
b. Ayat waris untuk orang tua
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ
مِّنْهُمَا السُّدُسُ
مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ
الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ
فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ
تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً
فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما
حَكِيمًا
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia
diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang
meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa' : 11)
c. Ayat waris buat suami dan istri
.وَلَكُمْ
نِصْفُ مَا
تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ
مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ
بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ
لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا
تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta
yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika
istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah
dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat
harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai
anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
utang-utangmu. (QS. An-Nisa' : 12)
d. Ayat waris Kalalah
Kalalah adalah seorang wafat tanpa
meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau perempuan.
وَإِن
كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ
وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ
وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن
ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ مِن
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَآ أَوْ
دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun
perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan
(seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka
bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya
atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli
waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar
dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun (QS. An-Nisa' :
12)
e. Ayat waris Kalalah
Kalalah lainnya adalah seorang meninggal
dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan saudara perempuan.
يَسْتَفْتُونَكَ
قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ إِنِ
امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ
وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang
kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah
(yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan
mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua
dari harta yang ditinggalkannya. (QS. An-Nisa' : 176)
وَأُوْلُواْ الأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ
أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللّهِ
إِنَّ اللّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Orang-orang yang mempunyai hubungan itu
sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam
kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Anfal :
75)
2.2.
Dalil Sunnah
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا
بَقِيَ فَلأَِوْلَى رَجُلٍ ذَكَر.
Dari Ibnu Abbas radiyallahuanhu bahwa
Rasulullah SAW bersabdam"Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada
yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama.
" (HR Bukhari)
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكاَفِرَ وَلاَ الكَافِرُ
المُسْلِمَ
Dari Usamah bin zaid radhiyallahuanhu
berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Seorang muslim tidak mendapat
warisan dari orang kafir dan orang kafir tidak mendapat warisan dari seorang
muslim. (HR Jamaah kecuali An-Nasai)[3]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو t قَالَ قَالَ رَسُولُ الله r لاَ يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى
Dari Abullah bin Amr radhiyallahuanhu
berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Dua orang yang berbeda agama tidak
saling mewarisi.(HR. Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah)
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ t قَالَ أنَّ النَّبِيَّ r قَضَى لِلْجَدَّتَيْنِ مِنَ الِمْيراَثِ
بِالسُّدُسِ بَيْنَهُمَا
Dari Ubadah bin As-Shamith radhiyallahuanhu
berkata bahwa Rasulullah SAW menetapkan buat dua orang nenek yaitu 1/6 diantara
mereka.(HR. Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah)
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ t قَضَى النَّبِيُّ r لِلاِبْنَةِ النِّصْفُ وَلاِبْنَةِ الاِبْنِ
السُّدُسُ تَكْمِلَةً لِلثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلأُخْتِِ
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu berkata
bahwa Rasulullah SAW menetapkan bagi anak tunggal perempuan setengah bagian,
dan buat anak perempuan dari anak laki seperenam bagian sebagai penyempurnaan
dari 2/3. Dan yang tersisa buat saudara perempuan .(HR. Jamaah kecuali Muslim
dan Nasai)[4]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar