Silahkan menggunakan Bookmark dengan cara tekan tombol "Ctrl+D" secara bersamaan pada Komputer atau Laptop Anda untuk mendapatkan notifikasi dari Portal Sadri
Silahkan klik Link yang "teks berwarna biru" di bawah ini untuk mendapatkan filenya
https://drive.google.com/open?id=0B3UxDd4duYHuYktneXoxN0JWSTg
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungan anda.
https://drive.google.com/open?id=0B3UxDd4duYHuYktneXoxN0JWSTg
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungan anda.
BAB 2
Pengertian Waris
1. Definisi
1.1.
Bahasa
Al-miirats (الميراث) dalam
bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata (وَرِثَ يَرِثُ إِرْثًا وَمِيْرَاثًا) waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan.
Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang
lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini
tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi
mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan
hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
وَوَرِثَ
سُلَيْمَانُ دَاوُودَ
"Dan Sulaiman telah mewarisi Daud
..." (an-Naml: 16)
وَكُنَّا نَحْنُ الْوَارِثِينَ
"... Dan Kami adalah yang mewarisinya."
(al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits
Nabi saw.:
العُلَمَاءُ
ْوَرَثَةُ الأَنْبِيَاءَ
'Ulama adalah ahli waris para nabi'.
1.2.
Pengertian syariah
Sedangkan makna al-miirats
menurut istilah yang dikenal para ulama ialah : berpindahnya hak kepemilikan
dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang
ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak
milik legal secara syar'i.
2. Waris, Hibah dan Wasiat
Tetapi
akan terasa lebih mudah kalau kita buatkan tabel seperti berikut ini.
|
WARIS
|
HIBAH
|
WASIAT
|
Waktu
|
Setelah wafat
|
Sebelum wafat
|
Setelah wafat
|
Penerima
|
Ahli waris
|
ahli waris &
bukan ahli waris
|
bukan ahli waris
|
Nilai
|
Sesuai faraidh
|
Bebas
|
Maksimal 1/3
|
Hukum
|
wajib
|
Sunnah
|
Sunnah
|
2.1. Waktu
Dari
segi wattu, harta waris tidak dibagi-bagi kepada para ahli warisnya, juga tidak
ditentukan berapa besar masing-masing bagian, kecuali setelah pemiliknya (muwarrits)
meninggal dunia. Dengan kata lain, pembagian waris dilakukan setelah pemilik
harta itu meninggal dunia. Maka yang membagi waris pastilah bukan yang memiliki
harta itu.
Sedangkan
hibah dan washiyat, justru penetapannya dilakukan saat pemiliknya masih hidup. Bedanya,
kalau hibah harta itu langsung diserahkan saat itu juga, tidak menunggu sampai
pemiliknya meninggal dulu. Sedangkan washiyat ditentukan oleh pemilik harta
pada saat masih hidup namun perpindahan kepemilikannya baru terjadi saat dia
meninggal dunia.
2.2. Penerima
Yang
berhak menerima waris hanyalah orang-orang yang terdapat di dalam daftar ahli
waris dan tidak terkena hijab hirman. Tentunya juga yang statusnya tidak gugur.
Sedangkan
washiyat justru diharamkan bila diberikan kepada ahli waris. Penerima washiyat
harus seorang yang bukan termasuk penerima harta waris. Karena ahli waris sudah
menerima harta lewat jalur pembagian waris, maka haram baginya menerima lewat
jalur washiat.
Sedangkan
pemberian harta lewat hibah, boleh diterima oleh ahli waris dan bukan ahli
waris. Hibah itu boleh diserahkan kepada siapa saja.
2.3. Nilai
Dari
segi nilai, harta yang dibagi waris sudah ada ketentuan besarannya, yaitu
sebagaimana ditetapkan di dalam ilmu faraidh.
Sedangkan
besaran nilai harta yang boleh diwasiatkan maksimal hanya 1/3 dari nilai total
harta peninggalan. Walau pun itu merupakan pesan atau wasiat dari almarhum
sebagai pemilik harta, namun ada ketentuan dari Allah SWT untuk membela
kepentingan ahli waris, sehingga berwasiat lebih dari 1/3 harta merupakan hal
yang diharamkan.
Bahkan
apabila terlanjur diwasiatkan lebih dari 1/3, maka kelebihannya itu harus
dibatalkan.
2.4. Hukum
Pembagian waris itu hukumnya wajib dilakuan sepeninggal
muwarrits, karena merupakan salah satu kewajiban atas harta.
Sedangkan
memberikan washiyat hukumnya hanya sunnah. Demikian juga memberikan harta hibah
hukumnya sunnah.
3.
Istilah-istilah dalam ilmu waris
Setiap cabang ilmu memiliki
istilah-istilah yang khas, dimana istilah itu seringkali tidak sama dengan
istilah yang umum. Berikut ini kami uraikan beberapa istilah yang akan
seringkali muncul dalam mata kuliah ini.
3.1. Tarikah
Tarikah, (تركة) kadang dibaca tirkah, adalah segala
sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi,
pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal
dinyatakan sebagai peninggalan.
Termasuk di dalamnya bersangkutan
dengan utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya
(seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan
kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar
yang belum diberikan kepada istrinya).
3.2. Fardh
Fardh (فرض) adalah bagian harta yang didapat oleh
seorang ahli waris yang telah ditetapkan langsung oleh nash Al-Quran, As-Sunnah
atau ijma' ulama. Fardh itu adalah bilangan pecahan berupa 1/2, 1/3. 1/4, 1/6,
1/8 dan 2/3. Harta yang dibagi waris itu adalah 1 lalu dipecah-pecah sesuai
bilangan fardh.
Misalnya seorang istri yang
ditinggal mati suaminya sudah dipastikan mendapat 1/8 bagian dari harta
suaminya, apabila suaminya punya keturunan. Atau mendapat 1/4 bagian bila
suaminya tidak punya keturunan.
3.3. Ashhabul Furudh.
Ashabul furudh (أصحاب الفروض) sesuai
dengan namanya, berarti adalah orang-orangnya, yaitu orang-orang yang mendapat
waris secara fardh. Mereka adalah ahli waris yang punya bagian yang pasti dari
warisan yang diterimanya. Contoh ashabul furudh adalah suami, istri, ibu, ayah
dan lainnya.
Besar harta yang diterimanya sudah
ditetapkan oleh nash, tapi tergantung keadaannya. Sebagai contoh, seorang istri
yang ditinggal mati suaminya sudah dipastikan besar harta yang akan
diterimanya, yaitu 1/4 atau 1/8. Seandainya suaminya punya anak, maka istri
mendapat 1/8 dari harta suami. Tapi kalau suami tidak punya anak, istri menapat
1/4 dari harta suami.
Begitu juga seorang suami yang
ditinggal mati istrinya, sudah dipastikan besar harta yang akan diterimanya,
yaitu 1/2 atau 1/4, tergantung keberadaan anak dari istri. Seandainya istri
punya anak, maka suami mendapat 1/4 dari harta istri. Tapi kalau istri tidak
punya anak, suami mendapat 1/2 dari harta istri.
Tapi intinya, ashabul furudh adalah
para ahli waris yang sudah punya bagian pecahan tertentu dari harta
muwarristnya.
3.4. Ashabah
Istilah ashabaha (عصبة) berposisi
sebagai lawan fardh, yaitu bagian harta yang diterima oleh ahli waris,
yang besarnya belum diketahui secara pasti. Karena harta itu hanyalah sisa dari
apa yang telah diambil sebelumnya oleh ahli waris yang menjadi ashhabul-furudh.
Besarnya bisa nol persen hingga
seratus persen. Tergantung seberapa banyak harta yang diambil oleh ahli waris
ashhabul furudh. Kalau jumlah mereka banyak, maka bagian untuk ashabah menjadi
kecil, kalau jumlah mereka sedikit, biasanya ashahabnya menjadi besar.
Misalnya, seorang anak laki-laki
tunggal adalah ahli waris ashabah dari ayahnya yang meninggal dunia. Ibunya
adalah ahli waris dari ashabul furudh, mendapat 1/8 dari harta suaminya.
Sedangkan anak tersebut mendapat waris sebagai ashabah, atau sisa dari apa yang
sudah diambil ibunya, yaitu 1 – 1/8 = 7/8.
3.5. Sahm
Sahm (سهم) adalah istilah untuk menyebut bagian harta
yang diberikan kepada setiap ahli waris yang berasal dari asal masalah. Atau
disebut juga jumlah kepala mereka.
Misalnya,
3.6. Nasab
Nasab (نسب) adalah hubungan seseorang secara darah,
baik hubungan ke atasnya seperti ayah kandung, kakek kandung dan seterusnya.
Hubugnan ke atas ini disebut abuwwah. Bisa juga hubungan seseorang ke
arah bawah (keturunannya) seperti dengan anak kandungnya, atau anak dari
anaknya (cucu) dan seterusnya. Hubngan ini disebut bunuwwah.
3.7. Al-Far'u
Istilah (الفرع) bila kita temukan di dalam ilmu waris,
maksudnya adalah anak laki-laki atau anak perempuan dari almarhum yang akan
dibagi hartanya. Termasuk juga anak dari anaknya (cucu) baik laki-laki maupun
perempuan. Bila disebut Al-far'ul-warists maksudnya adalah anak
laki-laki dan anak perempuan, atau ahli waris anak-anak tersebut ke bawahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar